
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENILAIAN KINERJA PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA, PEJABAT ADMINISTRATOR, DAN PEJABAT PENGAWAS PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DI PROVINSI DAN KABUPATEN KOTA
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENILAIAN KINERJA PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA, PEJABAT ADMINISTRATOR, DAN PEJABAT PENGAWAS PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DI PROVINSI DAN KABUPATEN KOTA
Oleh : Rimanita Erizon, SE, ME (Analis Kebijakan Ahli Muda)
Permendagri No. 76 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota, perlu disempurnakan karena sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pada saat ini sehingga lahirlah Permendagri 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Terdapat 8 (delapan) Bab dan 33 (tiga puluh tiga) Pasal, yaitu:
- Ketentuan Umum
- Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Penggantian Atau Pemindahan Tugas
- Standar Kompetensi Dan Penilaian Kinerja
- Sanksi Administratif
- Pembinaan dan Pengawasan
- Pendanaan
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
Substansi yang ditambahkan:
- Pengangkatan dan Pemberhentian (Pasal 3,15 dan 17)
- Pelaksanaan wawancara untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratam/JPT selaku calon Kepala Dinas Dukcapil (Pasal 6 dan 7)
- Rekomendasi KASN/Komisi Aparatur Sipil Negara (Pasal 10)
- Usulan pemberhentian tidak disertai dengan usulan pengangkatan,Gubernur dan Bupati/Wali Kota dapat mengangkat pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (Plt) (Pasal 18)
- Pemberhentian tanpa usulan dari daerah apabila pejabat terkena OTT/ Operasi Tangkap Tangan (pasal 20)
- Sanksi tidak melaksanakan Permendagri 60/2021 (Pasal 28)
- Gubernur yang melakukan pengangkatan dan pemberhentian tanpa Keputusan Menteri dikenakan sanksi berupa :
- teguran tertulis.
- Penundaan proses pengangkatan pejabat baru dan pemberhentian pejabat yang lama dan/atau
- Pengurangan alokasi anggaran.
- Bupati / Wali Kota yang melakukan pengangkatan dan pemberhentian tanpa Keputusan Menteri dikenakan sanksi berupa :
- Teguran tertulis; dan/atau
- Pemutusan jaringan komunikasi data (Jarkomdat).